Jakarta, Aktual.com – Ratusan massa dari Indonesia Bergerak hanya bisa menggelar unjuk rasa selama 15 menit saja di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
Aksi yang menyatakan penolakan terhadap rencana majunya Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada DKI 2017 itu keburu dihalau kepolisian.
Negosiasi coba dilakukan oleh massa aksi dengan pihak kepolisian agar diperbolehkan melanjutkan unjuk rasa. Tapi polisi tetap bersikukuh aksi tidak bisa dilanjutkan. Alasannya, aksi tidak memiliki surat pemberitahuan.
Namun juru bicara Indonesia Bergerak, Tino Rahardian membantah. Surat pemberitahuan disebutnya sudah dikirim ke Polda Metro Jaya sehari sebelum aksi. “Kemarin kita sudah izin dengan surat pemberitahuan ke Polda. Kan memang seperti itu mekanismenya karena kita cuma aksi damai dan cuma dua jam,” ujar Tino kepada Aktual.com, Kamis (8/9).
Pihak kepolisian tetap meminta massa aksi damai ini untuk bubarkan diri. Massa aksi mengalah, satu persatu dari mereka kembali masuk ke bus untuk kemudian lanjut berdemo di bundaran Patung Kuda.
Salah satu orator aksi mengatakan, mereka bukan membubarkan diri. Kata dia, tujuan aksi untuk menyampaikan pesan penolakan majunya Ahok sudah dilakukan. “Yang penting tujuan kita di sini sudah tercapai, menyampaikan pesan kepada masyarakat. Dan kita akan bergerak ke tempat lain,” kata salah seorang orator.
Sedangkan Kapolsek Menteng Kompol Ronald Purba mengatakan pembubaran dilakukan karena selain tidak ada pemberitahuan, lokasi Bundaran HI juga terlarang untuk unjuk rasa.
“Mereka memang belum ada tembusan ke kita ya. Pemberitahuannya mereka akan berunjuk rasa di Patung Kuda,” kata Ronald di Bundaran HI, Jakarta. (Fadlan S Butho)
Artikel ini ditulis oleh: