Master Plan Bandara NYIA Kulonprogo

Jakarta, Aktual.com – Indonesia Audit Watch (IAW) menilai langkah kepolisian membebaskan sekelompok mahasiswa dan aktivis yang mengelar aksi penolakan pembongkaran tahap kedua rumah masyarakat yang sudah dikonsinyasi untuk menjadi lahan proyek pembangunan bandara baru, New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, patut diapresiasi.

Meski demikian, penahanan itu juga bisa menjadi pelajaran berharga bagi mahasiswa dalam bertindak ke depan saat menyampaikan aspirasinya. Kendati langkah mahasiswa dan aktivis itu adalah baik untuk menolong sekelompok masyarakat yang kabarnya tidak mau rumahnya dibongkar oleh PT Angkasa Pura I (AP I), namun seyogyanya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Perlu juga mahasiswa menelusuri seperti apa sebenarnya esensi tata kelola perencanaan pembangunan bandara berkelas internasional di Kulonprogo wilayah yang masuk Provinsi D.I Yogyakarta tersebut dirancang oleh AP I.

Idealnya, pembangunan bandara berskala internasional pasti memberikan perubahan, itu jamak. Itu sudah tidak bisa terbantahkan. Dan hal itu perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat yang terdampak langsung.

Apalagi, tutur pria kelahiran Sumatera Utara tersebut ini adalah bandara kedua setelah Adisutjipto di kota pelajar itu berada. Sehingga, selayaknya itu menambah gairah rakyat dan pemimpin DI Yogyakarta dikala provinsi lain justru masih lama lagi baru bisa mendapatkan kesempatan seperti itu,

“Jadi saya kira ini menjadi pelajaran bagi mahasiswa dan aktivis yang ditahan aparat kepolisian. Karena program yang dilakukan merupakan program pembangunan yang sudah dipikirkan dengan matang oleh ahli-ahli dari PT AP I selaku pemilik proyek dan sudah berdasarkan ketentuan yang diberikan pemerintah baik pusat dan daerah,” ucap Ketua Pendiri IAW Junisab Akbar pada pekan ini.

Lanjut dia, Surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor: SK.557 tahun 2017 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Bandar Udara dan nomor: SK.558 tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Bandar Udara New Yogyakarta Internasional Airport adalah bukti proses pembangunan itu dilakukan dengan sangat teliti.

“Kami apresiatif. Bahkan, rencana Induk Bandara Baru Yogyakarta ada Keputusan Menteri Perhubungan nomor 1164 Tahun 2013 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Propinsi DIY,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby