Artinya lanjut Junisab kendala dan solusinya sudah dipikirkan oleh pemerintah pusat maupun daerah serta AP I sendiri. Terpenting tegas dia, AP I harus bisa tetap ikut berkontribusi langsung terhadap masyakarat sekitar saat dan pasca pembangunan bandara nanti.
Junisab menilai bahwa jika ada sebagian kecil lagi rumah yang masih bertahan kemungkinan besar bisa saja karena ada kendala internal di antara masyarakat. Bisa jadi ada dugaan perselihan internal keluarga atau pembagian hak waris, atau hal lain sehingga berkembang menjadi seperti sebuah penolakan, ungkap dia.
Bahkan mantan anggota DPR itu menilai bahwa jalur hukum dengan mengkonsinyasi ke Pengadilan adalah jalan yang terhormat sesuai hukum. Apalagi lanjut dia pelaksanaan proyek tersebut sudah didampingi Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung dan TP4 Daerah Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.
“AP I tertib hukumnya bagus, apalagi pelaksanaan proyek itu didampingi tim P4 Kejaksaan,” tegas dia.
Meski demikian pria berkacamata tersebut justru meminta agar Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X tetap sabar mengelus dada. Bagaimanapun para pengunjuk-rasa itu adalah rakyatnya walau identitas mahasiswa itu banyak berasal dari luar Jogja.
Sebabnya dia menilai sikap Sultan sebenarnya sudah bijak terkait persoalan tersebut, karena Pemda sudah memberi kelonggaran belum digusur bagi warga karena menunggu ada rumah barunya.
“Nah mereka yang menolak digusur, memang harus berurusan dengan pengadilan. Itu sistimnya,” ungkap dia.
“Itulah sikap bijak seorang Sultan ada solusi yang diberikan, jadi kepada mahasiswa agar berpikir kritis dan bertindak seyogyanya tidak hanya mendapat info yang timpang, sayang ilmu pendidikannya tak dimanfaatkan secara maksimal,” sambung dia menyarankan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby