“Peraturan Mendikbud Nomor 13/2017 tentang pendidikan tersebut, jelas akan menguras energi para siswa dan guru. Apalagi, tidak semua sekolah mempunyai infrastruktur yang memadahi.” kata Hefni, kerlap aksi, (9/8)
Hefni juga mengkhawatirkan, jika siswa dihadapkan pada proses kejenuhan, maka
imbas dari pendidikan full day school itu bisa berdampak pada krisisi moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
“Jika sudah demikian beban guru dan peran orang tua makin besar. Maka terjadilah generasi stres yang dialami bangsa ini,” tutupnya.
Oleh sebab itu, PMII menuntut pencabutan Permen 23/2017.
Laporan: Ahmad H. Budiawan
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby