Jakarta, Aktual.com — Pengerjaan megaproyek reklamasi teluk Jakarta masih saja berjalan meski Pemerintah telah memutuskan untuk memberhentikan sementara lantaran banyak aturan yang ditabrak terkait perizinannya.
Pakar Hukum Margarito Kamis menilai Kementrian Kelautan (KKP) dan Perikananan serta Kementrian Lumgkungan Hidup (KLH) telah melakukan pembohongan terhadap publik mengenai hal tersebut.
“Kalau kegiatannya masih ada kan bohong berarti,” tegas Margarito kepada Aktual.com, Selasa (26/4).
Dia menjelaskan, soal perizinan reklamasi merupakan kemenangan Pemerintah pusat berdasarkan PP No 26 Tentang Tata Ruang Nasional.
Selain itu diperkuat dengan, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 26 tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, merupakan kewenangan Pemerintah pusat dalam hal ini KKP dan KLH.
“Jadi gubernur (DKI Jakarta) tidak mempunyai izin terbitkan di daerah strategis nasional karena kewenangan dipegang oleh pemerintah pusat,” tegas dia.
Atas dasar itu, jika hingga kini masih ada aktifitas pengerjaan proyek oleh pihak pengembang maka Margarito menilai Pemerintah tidak serius dalam menyikapi permasalahan ini.
“Kalau masih ada aktifias ini salah Pemerintah pusat karena kawasan strategis nasional mengenai izin dan pencabutan ada di mereka,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo, meminta Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan serta Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyurati kepolisian agar menertibkan aktifitas reklamasi.
“Kalau sudah menjadi kesepakatan kementrian, maka wajib dari kementrian itu meminta penegak hukum untuk menertibkan proyek itu,” ujar Bambang usai Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (21/4).
Seperti diketahui, meski sudah ada keputusan penghentian proyek reklamasi namun pelaksanaan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta, khususnya di Pulau G, masih terus dilakukan pihak pengembang.
“Saya sangat menyesalkan mereka masih terus melakukan reklamasi, seharusnya sudah berhenti, tapi mau bagaimana lagi?” terang Sekretaris Jenderal KNTI, Kuat Wibisono di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Proses reklamasi tetap berjalan dimana, pihak pelaksana/petugas di areal reklamasi mulai menyalakan lampu penerangan. Sekitar 16.30 Wib, lampu secara keseluruhan sudah menyala di lokasi.
Setelah itu, lanjutnya, sekitar pukul 17.30 Wib para nelayan dengan jelas mendengar suara mesin alat berat yang dihidupkan dan mulai melakukan aktivitas pengurukan pasir. Mendapati hal tersebut, nelayan yang sejak awal menolak reklamasi tidak mampu berbuat apa-apa.
Sebab itu pula, pihaknya sejak kemarin masih menunggu apakah reklamasi benar-benar dihentikan sebagaimana dihasilkan dari rapat koordinasi yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya.
“Saya yakin reklamasi ini akan berhenti, tetapi kalau tidak juga ya terpaksa kami harus turun lagi dengan nelayan yang lebih banyak,” jelas Kuat.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby