Jakarta, Aktual.co — Rencana revisi PP 99 tahun 2012 soal remisi untuk koruptor terus menuai pro kontra. Cap sebagai pendukung korupsi langsung mengemuka begitu ada pihak yang mendukunh revisi tersebut.
Namun pendapat berbeda disampaikan penggagas Indonesia Prison Studies, Ahmad Taufik menilai penilaian aktivis-aktivis antikorupsi terlalu berlebihan dan membabi buta.
“Saya sedih teman-teman antikoruptor ini tidak melihat secara utuh. Justru disitu terjadi korupsi seperti jual beli remisi,” kata Ahmad dalam diskusi Aktual Forum bertajuk remisi dalam perspektif penegakan hukum HAM dan Pemberantasan korupsi, di Warung Komando, Tebet Jakarta, Minggu (29/3).
Ahmad mencontohkan, kasus yang dialami oleh Hendra, seorang OB yang dijadikan direktur oleh anak mantan Menkop, meski jelas dijebak, namun Hendra tetap dihukum dan dicap sebagai koruptor dengan vonis penjara 2 tahun.
“Nah yang seperti ini harus kita tolong,” ungkap Ahmad.
Untuk itu, Ahmad berharap aktivis antikorupsi tidak menutup mata dengan fakta-fakta dilapangan terkait kasus korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














