Partai politik, kata dia, seharusnya proaktif mendorong anggota TNI/Polri yang masih aktif untuk mengundurkan diri ketika hendak mencalonkan diri. Hal ini, kata dia merupakan salah satu wujud dari fungsi parpol untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Jadi, parpol ini tidak hanya berfungsi melakukan kaderisasi, tetapi juga menjalankan fungsi pendidikan politik baik kepada kadernya maupun yang bukan kader termasuk TNI/Polri,” terang Yati.

Ucapan Yati pun diamini oleh Direktur The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) Al Araf. Ia menyebut, tidak ada catatan sejarah di negara manapun anggota militer dan kepolisian mengikuti proses politik praktis.

Al Araf menjelaskan, tugas TNI dan Polri di dalam negara demokrasi adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara dan tidak difungsikan untuk berpolitik.

“Penegasan tentang larangan anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik diatur secara jelas dalam UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kara Al Araf.

Sebagaimana diketahui, Pasal 39 ayat 2 UU TNI menyebutkan bahwa “Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.” Sedangkan dalam UU Polri Pasal 28 ayat 1 menyebutkan bahwa “Kepolisian negara republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”

Penegasan tentang larangan untuk berpolitik di dalam UU Polri dan UU TNI, kata Al Araf sesungguhnya mensyaratkan kepada para anggota TNI dan anggota Polri untuk tidak melakukan langkah-langkah politik dalam ruang publik sebelum mereka mengundurkan diri. Dengan kata lain, lanjutnya, sepanjang mereka masih aktif menjadi anggota TNI dan Polri maka seharusnya mereka tidak boleh melakukan kampanye politik, deklarasi politik, pemasangan atribut politik seperti baliho dan langkah-langkah politik lainnya.

“Dari dinamika yang terjadi belakangan ini, kami melihat bahwa terdapat sebagian kandidat yang berasal dari TNI dan Polri yang masih aktif namun sudah terlebih dahulu melakukan manuver politik dalam ruang publik sebelum mereka mengundurkan diri. Hal ini tentu merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU TNI dan UU Polri,” tutupnya.

Laporan: Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid