Denpasar, Aktual.com – I Gusti Putu Dharma Wijaya, aktivis Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) akhirnya dibebaskan setelah ditangkap dari tempat kerjanya pukul 21.00 WITA semalam. Kendati begitu, proses hukum terhadap Dharma Wijaya tetap berjalan.

Dharma Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 24a junto pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan‎ atas aksinya menurunkan bendera Merah Putih saat demonstrasi di Gedung DPRD Bali 25 Agustus lalu.

Sekira pukul 02.55 Dharma Wijaya ke luar dari Polda Bali didampingi kuasa hukumnya. Sorak sorai ratusan massa yang sedari tadi menunggu di jalan raya pecah.

Kuasa hukum Dharma Wijaya, Made Suardana menjelaskan, ‎kasus hukum yang menjerat kliennya tetap berjalan. Namun, tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya.

“Mari kita antar Dharma Wijaya pulang ke rumahnya,” kata Suardana di Mapolda Bali.

Massa pun konvoi menggunakan sepeda motor mengantar Dharma Wijaya pulang ke rumah.

(Bobby Andalan)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan