Jakarta, Aktual.com – Sekelompok aktivis 98 menolak penggunaan istilah radikalisme yang saat ini diidentikkan dengan aksi terorisme atau paham tertentu. Kelompok aktivis yang menamakan diri sebagai 98 Radikal ini mencoba menyanggah sejumlah aktivis 98 yang larut dalam isu radikalisme yang marak dalam beberapa waktu belakangan ini.

Salah satu perwakilan 98 Radikal, Edysa Girsang mengatakan, reformasi pada 1998 silam pun terjadi akibat radikalisasi di kalangan pelajar, buruh, petani dan kaum miskin kota.

Pria yang akrab disapa Eki ini menambahkan, sejak kelahirannya, reformasi 98 merupakan gerakan yang mengoreksi total hampir keseluruhan praktek kehidupan bernegara antara lain authoritarianism, korupsi, kolusi dan nepotisme yang menghinggapi Indonesia di tengah kuatnya tembok kekuasaan Orde Baru.

“Maka 98 tidak mungkin menjadi gerakan massif yang melibatkan keseluruhan komponen masyarakat tanpa adanya upaya-upaya radikalisasi di sejumlah kampus perguruan tinggi maupun basis-basis perlawanan komponen masyarakat lainnya,” jelas Eki di Jakarta, Senin (25/6).

Dengan demikian, lanjutnya, menolak radikalisme sama artinya dengan menolak “jati diri” dari 98 itu sendiri. Terlebih, Eki menegaskan jika radikalisme pada masa itu tidak terkait dengan perkembangan ideologi-ideologi “trans-nasional” yang belakangan berkembang biak di sejumlah negara, termasuk Indonesia.

“Radikalisme 98 adalah suatu sikap, tindakan, khas anak muda Indonesia yang ingin melakukan perubahan hingga ke akar-akar dan segera,” jelasnya.

Ia pun memaparkan definisi radikalisme dari berbagai sumber guna meluruskan penyempitan makna dari istilah yang terjadi seperti saat ini. Istilah radikalisme sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu radix atau radicis.

Merujuk pada The Concise Oxford Dictionary (1987), Eki mengatakan bahwa radikal berarti akar, sumber, atau asal mula. Sedangkan dalam kamus ilmiah popular karya M. Dahlan al Barry, jelas Eki, istilah radikalisme sama dengan menyeluruh, besar-besaran, keras, kokoh, dan tajam.

Selain itu, lanjutnya, pengertian yang hampir sama juga terdapat dalam Kamis Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi I (1990). Dalam KBBI edisi I, radikal diartikan sebagai “secara menyeluruh”, “habis-habisan”, “amat keras menuntut perubahan”, dan “maju dalam berpikir atau bertindak”.

Berdasar beberapa definisi di atas, Eki sebagai perwakilan dari 98 Radikal pun menolak adanya upaya pemberangusan radikalisme yang sedang digencarkan oleh berbagai pihak.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan