Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Aksi Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyambangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta pengawasan terhadap rasa keadilan masyarakat. Pasca, bentrokan aksi damai 411 terkait ditahannya sejumlah aktivis gerakan dan kader HMI.

Presidium Mejelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) MS Kaban mengungkapkan penegakan hukum oleh aparat dalam menangani aksi demonstrasi telah menyimpang dari ketentuan hukum itu sendiri. Sehingga, Kesatuan Aksi Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam yang terhimpun dari KAHMI, PB HMI dan Tim pengacara/hukum akan terus mengawal aktivis HMI yang Senin, (7/11), kemarin di tahan oleh pihak kepolisian.

“Kami datang ke DPR untuk menyampaikan sikap bahwa apa yang dilakukan pihak aparat kepolisian di dalam proses penegakan hukum sangat menyimpang dari koridor hukum yang kita pahami,” ujar MS Kaban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11).

Selain itu, Kesatuan aksi keluarga besar HMI juga ingin bersama-sama GNPF-MUI dan ummat islam seluruh Indonesia untuk mengawal penegakan hukum agar lebih fokus terhadap proses hukum penista agama, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, aktivis-aktivis maupun mahasiswa kini malah dituding sebagai provokator oleh pihak kepolisian.

“Bahwa apa yang dituntut GNPF-MUI fokus kepada persoalan penistaan agama, kok sekarang di fokuskan kepada para aktivis-aktivis gerakan unjuk rasa untuk sampaikan aspirasi,”

“Kita juga ingin ada proses penegakan disiplin di kepolisian, jangan sampai ada pernyataan Kapolda Metro Jaya yang nuansanya politis. Kita juga sudah laporkan ke propam,” ungkap MS Kaban.

Sementara, Ketua PB HMI Mulyadi P Tamsir mengatakan pihaknya ingin DPR mendukung tuntutan ummat islam tentang penistaan agama.

“Harapan kita, aparat benar-benar bisa bekerja objektif sehingga memenuhi rasa keadilan rakyat,” kata Mulyadi pada kesempatan yang sama.

Kedua, lanjutnya, untuk menyampaikan kepada DPR bahwa tidak dibenarkan bila HMI sebagai dalang maupun provokator pada aksi Bela Islam 411 kemarin. Serta, ada provokasi penghasutan nama baik oleh pejabat kepolisian terhadap organisasi HMI.

“Kita sudah melakukan langkah hukum, dan itu sudah kita sampaikan ke pimpinan DPR untuk diawasi secara bersama. Bahwa yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas,” jelasnya.

Mulyadi juga menyampaikan, ada upaya kriminalisasi dengan ditetapkannya 5 mahasiswa islam sebagai tersangka tanpa ada alasan dan landasan yang jelas.

“Karena itu, kita harapkan supaya DPR juga mengawasi dan mendampingi sehingga kader HMI tidak dikriminalisasi. Sebab telah terjadi proses pencideraan proses demokrasi di Indonesia,” pungkas dia.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby