
Jakarta, aktual.com – Aktivis buruh migran Internasional, Andy Hall meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusut dugaan penempatan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI) yang berjumlah 250 orang dan sudah diberangkatkan ke Inggris pada Juli lalu. Andy menyebut penempatan 250 PMI tersebut menjadi ilegal karena tidak memiliki lisensi yang diterbitkan GLAA atau Gangmasters and Labour Abuse Authority (GLAA), sebuah badan pemerintah Inggris yang bertanggungjawab atas penyediaan tenaga kerja di sektor pertanian.
“Agensi yang memberangkatkan PMI tersebut tidak memiliki lisensi GLAA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) seharusnya bisa menginvestigasi hal ini dan menutup perusahaan yang melakukan pemberangkatan tersebut. Karena tanpa lisensi, penempatan di Inggris pasti bersifat ilegal,” kata Andy dalam keterangan tertulis pada Minggu (14/8) sore.
Apalagi menurut Andy, izin keberangkatan 250 PMI kesana hanya berjangka 6 bulan. Sementara janji pekerjaan yang dijanjikan kepada PMI selama 2 tahun. Selain bersifat ilegal, dia pun kemudian menyebut tindakan ini sebagai pembohongan publik.
Andy pun menegaskan PMI tidak boleh dibebankan dengan pembiayaan. Otoritas Inggris, ungkapnya, tidak pernah membolehkan pembebanan biaya atas pekerja migran yang bekerja di sana. Termasuk diantaranya biaya visa dan perjalanan yang harus dikeluarkan PMI.
“Pekerja Migran tidak boleh membayar biaya apapun, termasuk biaya perjalanan dan visa (travel). Ini aturan regulasi di Inggris,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada awal Juli lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melepas ratusan PMI melalui perusahaan penempatan PMI, PT Alzubara Manpower Indonesia bersama Asosiasi Perusahaan Penyediaan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI). Rencananya 250 PMI tersebut akan bekerja di sektor pertanian di Inggris Raya.
Artikel ini ditulis oleh:
Megel Jekson