Meskipun belum terbukti, Rofiq berpandangan pengembalian dana Rp2 miliar yang dilakukan Dahnil dan Fanani kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga menunjukkan kesadaran melakukan kesalahan.
“Dia mengeluarkan uang. Kalau dia tidak mengembalikan uang, pasti menimbulkan multitafsir, apakah ini kriminalisasi, apakah ini korupsi. Tetapi ketika dia mengembalikan uang, berarti ada yang salah,” jelas Rofiq.
Ia juga memberikan masukan kepada PP Pemuda Muhammadiyah tidak meloloskan Fanani sebagai kandidat Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah agar fokus menyelesaikan dugaan kasus dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melibatkan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah menggelar Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16-17 Desember 2017.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid