Jakarta, Aktual.com – Aktivis lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), Hartoyo, berencana mengajukan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan orientasi seksual
Salah satu materi UU itu, mengatur agar pria berperilaku seperti perempuan dan sebaliknya, mendapat perlakuan sama.
“Dan heteroseksual yang hidup di kelompok homoseksual, jangan didiskriminasi,” ujarnya saat diskusi di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/2).
Selain demi perlakuan sama, UU ini diajukan, agar kaum heteroseksual juga tidak berpandangan negatif terhadap orang dengan disorientasi seksual.
“Karena di negara-negara yang melegalkan LGBT, tidak seluruhnya menjadi homoseksual,” jelas pendiri LSM Ourvoice itu.
Sejauh ini, kata Hartoyo, pihaknya tengah menggarap naskah akademik, data, bentuk, dan pola kekerasa terhadap kaum LGBT serta diskriminasi gender.
Artikel ini ditulis oleh: