Jakarta, Aktual.com — Aktivis Perempuan, Yenny Sucipto mengutuk kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Triple S, Soni Sandra alias Koko kepada 58 orang anak bawah umur di Kediri, Jawa Timur.

“Saya mengutuk keras kejahatan luar biasa ini. Seperti korupsi, kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan mengancam masa depan bangsa,” katanya kepada media, Jakarta, Rabu (18/5).

Yenny yang juga berasal dari Kediri menilai, Pemerintah Daerah Kediri abai dalam perlindungan anak dan perempuan.

“Khusus Kediri, ini catatan hitam tidak adanya perlindungan dari pemerintah Kediri terhadap anak dan perempuan,” tambah Sekjen Forum Indonedia untuk Transformasi Anggaran (Fitra) itu.

Dari berbagai sumber yang dihimpun Aktual.com, Soni merupakan seorang pengusaha yang dikenal akrab dengan pemimpin daerah. Namanya sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Simpang Lima Gumul (SLG) di Kabupaten Kediri era Bupati Sutrisno.

Dalam kasus kekerasan seksual itu sendiri, Soni telah masuk dalam proses penyidikan dan pemberkasan sejak Juli 2015. Namun, prosesnya dinilai terlalu mengulur-ulur waktu sebabnya, Yenny menegaskan, proses hukum yang kini tengah berjalan harus bisa dikawal oleh seluruh masyarakat.

“SS diduga berusaha untuk menyuap korban dan kuasa hukumnya. Sehingga, upaya untuk menyuap penegak hukum kuat disinyalir juga dilakukan. Ini harus dikawal bersama. Apalagi, jika benar SS punya kedekatan dengan kepala daerah , tentunya intervensi kepada penegak harus dilawan,” pungkasnya.

Sekedar informasi, kasus tersebut terkuak saat salah satu keluarga korban melaporkan tindak perkosaan yang dialami oleh putrinya, AK. AK sendiri sempat menghilang selama lima hari, saat ditemukan AK mengakui jika dirinya telah dicabuli oleh Sony.

Kini kasus tersebut tengah ditangani oleh Pengadilan Negeri Kota dan Kabupaten Kediri.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan