Jakarta, Aktual.com – Aktivis Petisi 28, Haris Rusly meminta pihak Kepolisian untuk bersikap objektif dalam menangani dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Polisi tidak boleh mengikuti perintah, sekalipun dari Presiden Joko Widodo jika menabrak aturan hukum yang berlaku.
“Kita tekankan bahwa institusi Polri itu adalah alat negara untuk menegakan hukum. Jika perintah Presiden bertentangan dengan hukum, maka Kapolri jangan ragu untuk menolak, jangan ragu untuk membangkang,” papar Haris saat diminta menanggapi, Senin (14/11).
Kata dia, polisi tak perlu ragu untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka, bilamana itu sah secara hukum. Dia pun meminta Kapolri, Jenderal Tito Karnavian tegas, dan jangan takut kehilangan jabatan selama itu untuk penegakan hukum yang berasas keadilan.
“Kalau Ahok terbukti bersalah secara hukum, tapi Presiden minta supaya dilindungi, iya jangan dilindungi dan jangan takut dipecat,” ucapnya.
Haris juga menegaskan, baik TNI ataupun Polri harus menjadi alat negara dalam menegakkan hukum. TNI dan Polri harus ingat bahwa mereka bukan alat kekuasaan, dan jangan mau kalau diperalat, baik itu oleh ‘penguasa’ maupun pihak asing.
“Iya itu makanya kita harapkan, baik itu institusi TNI dan Polri harus kembali menjadi institusi alat negara, bukan alat kekuasaan. Bukan menjadi alat taipan, alat asing, alat kekuasaan Presiden semata. Jadi menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok pada Selasa (15/11). Dalam gelar perkara tersebut, polisi mengundang pihak pelapor, terlapor, ahli, bahkan mengundang pejabat dari Ombudsman RI dan Kompolnas.
Hasil gelar perkara, menurut Kapolri akan diumumkan paling lambat keesokan harinya.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid