Dalam aksinya, mereka menolak reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta untuk dilanjutkan di karenakan keputusan Menko Maritim Luhut B Panjaitan melanjutkan reklamasi tersebut dinilai melukai hati para nelayan dan di sekitar Pantai Utara Jakarta.

Jakarta, Aktual.com – Aktivis Lingkungan Hidup Reiza Patters menduga bahwa putusan majelis hakim Mahkamag Agung (MA) yang menolak kasasi para warga dan nelayan dampak reklamasi Pulau G sarat dengan kepentingan politik.

“Putusan kasasi MA itu saya duga sarat dengan kepentingan politik, sehingga perlu diteliti lebih lanjut,” kata Reiza saat dihubungi aktual.com, di Jakarta, Minggu (13/8).

Dikatakan dia, putusan kasasi yang dikeluarkan pada 19 Juni 2017 dengan Ketua Majelis Hakim Agung Yulius dan dibantu Hakim Agung Yosran dan Hakim Agung Irfan Fachruddin tidak mempertimbangkan banyak yang tidak menjadikan peraturan izin reklamasi sebagai rujukan majelis.

“Putusan Mahkamah Agung itu tidak mempertimbangkan bahwa banyak peraturan yang tidak dijadikan rujukan dalam mengeluarkan ijin reklamasi. Seperti UU lingkungan hidup, UU tentang Nelayan dan UU tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” paparnya.

Lagipula, lanjutnya, Keppres Nomor 52 Tahun 1995 dalam hal tata ruang sudah tidak berlaku karena dibatalkan oleh Perpress Nomor 54 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 122 Tahun 2012.

“Seharusnya, ijin pembangunan pulau palsu tidak sah dan harus dibatalkan,” pungkasnya.

(Reporter: Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka