Luwuk, aktual.com – Aktivis dari Kabupaten Banggai, Abdullah, mengkritisi pernyataan yang dilontarkan oleh Anggota Bawaslu Banggai, Rahman Sangkota, terkait dugaan praktik politik uang yang melibatkan tim Paslon 01 ATFM.

Pernyataan Rahman itu disampaikan saat ia menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung pada Selasa, 29 April 2025.

Menurut Abdullah, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bukti adanya laporan resmi terkait dugaan politik uang yang melibatkan Tim Paslon 01 ATFM, yang diterima oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Simpang Raya.

“Hasil yang kami dapatkan, ternyata ada beberapa laporan terkait Money Politik Paslon 01 di Panwascam Simpang Raya dengan Tanda Terima Laporan nomor: 011/PL/PB/Kec.Simpangraya/26.02/IV/2025 tertanggal 16 April 2025,” tuturnya.

Ia juga menyesalkan karena informasi penting tersebut tidak diungkapkan oleh Bawaslu saat berada di hadapan majelis hakim MK.

“Harusnya ketua Bawaslu jujur, bahwa ada laporan money politik yang dilakukan Tim Paslon 01 ATFM di Panwascam Simpang Raya, apakah dia tidak tahu laporan-laporan yang masuk? Aduh gimana ini kinerja Bawaslu Banggai,” ujarnya.

Abdullah menegaskan bahwa situasi ini merugikan pasangan calon lainnya. Oleh sebab itu, ia mendorong Bawaslu agar segera memberikan penjelasan resmi atas pernyataan yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta tersebut.

“Kami sangat menyayangkan soal ini. Ada Paslon lain yang dirugikan. Hendaknya Bawaslu mengklarifikasi kembali pernyataan tersebut yang tak sesuai fakta,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain