Aktivis Migrant Care Wahyu Susilo menunjukkan kaos bertuliskan 'Stop Hukuman Mati' di sela-sela keterangan pers Jaringan Masyarakat Sipil terkait eksekusi mati di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (31/7). Mereka meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk meninjau kembali kasus-kasus terpidana mati dan menelaah kembali permohonan grasi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/16
Aktivis Migrant Care Wahyu Susilo menunjukkan kaos bertuliskan ‘Stop Hukuman Mati’ di sela-sela keterangan pers Jaringan Masyarakat Sipil terkait eksekusi mati di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (31/7). Mereka meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk meninjau kembali kasus-kasus terpidana mati dan menelaah kembali permohonan grasi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/16
Aktivis Migrant Care Wahyu Susilo menunjukkan kaos bertuliskan ‘Stop Hukuman Mati’ di sela-sela keterangan pers Jaringan Masyarakat Sipil terkait eksekusi mati di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (31/7). Mereka meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk meninjau kembali kasus-kasus terpidana mati dan menelaah kembali permohonan grasi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/16
Aktivis Migrant Care Wahyu Susilo (kiri) bersama Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia (kanan) menyampaikan keterangan pers Jaringan Masyarakat Sipil terkait eksekusi mati di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (31/7). Mereka meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk meninjau kembali kasus-kasus terpidana mati dan menelaah kembali permohonan grasi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/16
Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia (kanan) bersama aktivis Migrant Care Wahyu Susilo (tengah) dan pendamping rohani terpidana mati Seck Osmane Karina (kiri) menyampaikan keterangan pers Jaringan Masyarakat Sipil terkait eksekusi mati di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (31/7). Mereka meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk meninjau kembali kasus-kasus terpidana mati dan menelaah kembali permohonan grasi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/16