Tak terserap Hal senada juga diungkapkan oleh Darmaningtyas, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran). Menurut Darmangingtyas, jika para pengemudi Uber tidak terserap seluruhnya, maka bisa mengurangi suplai transportasi online di lapangan.
Pasalnya, permintaan akan transportasi online jumlahnya terus bertambah seiring dengan makin banyaknya warga masyarakat yang memilih transportasi online karena lebih praktis ketimbang menggunakan kendaraan pribadi.
“Jadi jika tidak terserap akan mengurangi suplai,” katanya.
Untuk itu, dia mendorong GO-JEK untuk ikut menyerap pengemudi Uber. Toh masuknya pengemudi Uber ke GO-JEK tidak bertentangan dengan moratorium pengemudi online yang sempat disampaikan pemerintah, mengingat mereka sudah terdaftar sebelumnya sebagai pengemudi online.
Danang menambahkan, sebagai industri yang diatur oleh pemerintah (regulated market), seharusnya transaksi Uber dan Grab ini diketahui pemerintah sejak awal.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid