Jakarta, Aktual.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Sugiharto batal menjalani pemeriksaan. Batalnya pemeriksaan lantaran yang bersangkutan sedang dalam kondisi tidak sehat.

“Pada prinsipnya dia (Sugiharto) siap diperiksa. Ini menunggu hasil analisa dari dokter,” kata konsultan hukum Sugiharto, Kabul Pudjianto, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/10).

Menurut Kabul, penyakit yang diderita Sugihato terbilang parah. Pasalnya, ia sampai tidak bisa berjalan dan harus dibantu dengan kursi roda.

“Ada pembengkakan. Apa tumor atau apa gitu, kami juga belum tahu pasti,” ucap Kabul menjelaskan.

Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administasi pada Direktorat Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus e-KTP. Dia akan diperiksa selaku saksi untuk tersangka Irman, mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri.

Sebetulnya, Sugiharto juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerjasama dengan pihak pelaksana proyek untuk menggelembungkan harga pengadaan.

Tak hanya dengan pihak perusahaan, dugaan mark up harga ini juga disinyalir dilakukan bersama dengan Irman. Hingga kemudian dilirik oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Benar saja, setelah melakukan perhitungan secara komprehensif, pihak BPK menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara yang cukup besar mencapai angka Rp2 triliun.(M Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid