Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo, meminta reformasi pembenahan pengelolaan zakat dan wakaf serta industri keuangan syariah, agar dapat mendukung program pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.
“Dalam pengembangan industri keuangan syariah, harus betul-betul bermanfaat bagi hal-hal yang produktif, termasuk mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dalam rangka menekan angka ketimpangan,” kata Presiden dalam sambutan pembukaan Rapat Pleno Komite Nasional Keuangan Syariah di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/2).
Selain itu, Presiden meminta agar jumlah Lembaga Keuangan Mikro berbasis syariah maupun bank wakaf mikro, terutama yang berada di sejumlah pesantren untuk diperbanyak dan diperluas pada 2018 sehingga dapat tersebar di pelosok wilayah Indonesia.
Menurut Presiden, hal itu dapat membantu distribusi pembiayaan syariah secara merata di Indonesia baik untuk konsumsi maupun modal kerja atau investasi.
“Data yang saya terima masih menunjukkan bahwa penggunaan pembiayaan syariah adalah 41,8 persen sebagian besar masih digunakan untuk konsumsi. Sedangkan pembiayaan untuk modal kerja dan investasi masing-masing baru mencapai 34,3 persen dan 23,2 persen,” jelas Presiden.
Presiden juga menyampaikan Indonesia memiliki potensi pengembangan ekonomi syariah yang sangat besar, baik dari sektor industri makanan halal, industri farmasi halal, industri busana muslim, hingga pariwisata syariah.
Dalam industri pariwisata, Indonesia berada di peringkat keempat dengan jumlah kunjungan turis terbanyak dari anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
“Pengeluaran wisata muslim global 2016 mencapai 169 miliar dolar AS atau 11,8 persen dari pengeluaran konsumsi wisata global,” kata Presiden menjelaskan peluang Indonesia untuk terus mendongkrak wisata halal.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemungutan zakat kepada aparatur sipil negara.
Peraturan itu akan mengatur regulasi tentang pegawai negeri sipil yang beragama Islam akan ditawarkan pengurangan gaji atau pendapatannya sebesar 2,5 persen bagi zakat tanpa paksaan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: