Semarang, Aktual.com — Tim penuntut dari Kejaksaan Negeri Semarang menunda sidang dengan agenda tuntutan terdakwa mantan Kepala Seksi Penataan dan Pemetaan Dinas Pasar Kota Semarang, Agus Widiatmono yang terjerat proyek pembangunan Pasar Jrakah dengan pagu Rp2,3 miliar dari APBD tingkat II TA 2013.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dadang, beralasan penundaan jadwal tuntutan karena belum siap dan meminta tambahan waktu.
“Kami belum siap dengan tuntutan yang Mulia,” kata dia dihadapan majelis hakim yang diketuai Ari Widodo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/6).
Atas penundaan itu, majelis hakim menanyakan kesediaan kepada terdakwa atas penundaan sidang. Sebab, penuntut belum menyiapkan berkas tuntutan.
“Karena Jaksa belum siap dengan tuntutannya, maka sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. Memerintahkan terdakwa kembali ke tahanan dan hadir dalam persidangan berikutnya,” kata Ari
Dalam kasus itu, proyek revitalisasi Pasar Jrakah Semarang sebesar Rp2,7 miliar TA 2013 terdapat penyimpangan dan tidak selesai. Akan tetapi, PT Indopenta Bumi Permai selaku rekanan telah dilakukan pembayaran lunas 100 persen.
Temuan LHP BPK RI Perwakilan Jateng terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai Rp78,5 juta. Bahkan, keterlambatan rekanan dalam pengerjaan tidak dikenakan denda dengan akumulasi sebesar Rp76,5 juta. Sebetulnya, denda keterlambatan sudah dikembalikan pihak rekanan. Akan tetapi, hasil audit pekerjaan yang dihitung dari ahli teknik sipil Universitas Negeri Semarang ditemukan kualitas bangunan tidak sesuai kontrak. Beberapa temuan item pekerjaan berupa balok lantai tiga pasar, plat atap, dan kualitas kolom pada lantai tiga.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka