Jakarta, Aktual.com — Revisi Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi langkah penguatan lembaga tersebut. Partai Gerindra jadi salah satu pihak yang mendukung adanya perubahan terhadap UU itu.

Bukan tanpa alasan, mengapa partai besutan Prabowo Subianto itu bersikap mendukung revisi tersebut. Ada beberapa permasalahan yang menurut mereka tidak bisa diselesaikan dengan merujuk pada UU yang sekarang.

Demikian disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berasal dari partai Gerindra Supratman, dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Senjakala KPK’, di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/2).

“Satu kasus pak BG (Komjen Pol Budi Gunawan) yang dimenangkan dalam praperadilan. Sampai sekarang kita nggak tahu penyelesaian kasusnya seperti apa. Itu problem hukum. Itu harus dijawab KPK,” ujar Supratman.

Pernyataan itu, sebagai pendukung adanya pasal terkait penghentian sebuah perkara yang ditangani KPK. Dalam draf revisi dari DPR, memang salah satu aturan baru yang disodorkan adalag mengenai kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selanjutnya, Supratman juga menyinggung soal kebocoran dokumen rahasia milik KPK. Pria yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPR itu mencotohkan ihwal masalah beredarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Kemudian soal eksaminasi perkara yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Diketahui bersama bahwa eksaminasi itu dilakukan lantaran ada dugaan pelanggaran di internal KPK sendiri.

Kabarnya, Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sudah memberikan hasil dari eksaminasi tersebut. Hasilnya, ada pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu, yang melibatkan internal lembaga antirasuah sendiri.

“Kedua, kita ingat pada kejadian lalu ada kejadian bocornya sprindik. Setidak-tidaknya media itu memberitakan. Terakhir ada kasus terhadap, kalau tidak salah dilakukan eksaminasi terhadap putusannya kasus mantan sekjen Partai Nasdem. Kita tidak tahu sejauh mana hasil eksaminasi. Berarti kan ada problem di sana,” papar dia.

Atas berbagai permasalahan tersebut, sambung Supratman, fraksi Gerindra secara tegas mendukung adanya revisi UU KPK.

“Tetapi saya beranggapan dan fraksi Gerindra dengan adaya kelemahan itu, harus kita lakukan revisi UU KPK. Dan inilah sikap resmi fraksi Gerindra,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby