Jakarta, Aktual.com — Pemerintah lewat Kementerian ESDM saat ini tengah menyiapkan langkah “mengakali” UU Migas. Akibat harga minyak yang anjlok sejak pertengahan 2014, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sedang melakukan eksplorasi, akan diberikan insentif perpanjangan izin eksplorasi, walaupun berdasarkan UU Migas maksimal izin ekplorasi adalah 10 tahun.
“KKKS yang sedang melakukan eksplorasi, karena harga minyak dunia masih rendah, maka kami kasih insentif, periode ngebornya yang misalnya butuh dua tahun, itu bisa diperpanjang dua tahun ke depan,” tegas Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, di Jakarta, Rabu (20/4).
Menurut dia, perusahaan KKKS ini, dengan kondisi harga minyak dunia yang sejak tahun 2015 lalu masih anjlok, maka mereka tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk melakukan eksplorasi.
“Maka, kegiatan eksplorasi atau pengeboran itu di blok yang mahal-mahal, dialihkan ke dalam kegiatan ekslporasi yang lebih murah. Dan yang tadi itu kami kasih insentif perpanjangan,” tegas dia.
Saat ini, insentif tersebut memang masih dalam pembahasan antara pemerintah dengan pihak KKKS tersebut. Disebutkannya juga, proses pembahasan tersebut juga dibicarakan mengenai insentif seperti split atau bagi hasil yang lebih fleksibel.
“Namun, pembahasan yang kami dahulukan itu, mengenai perpanjangan masa eksplorasi itu,” cetus dia lagi.
Memang soal insentif perpanjangan tersebut, sebut dia, salah satunya yang diberikan adalah perpanjangan masa eksplorasi dan tidak mengubah masa kontrak eksplorasi yang sebelumnya sudah disepakati.
“Karena dimensinya banyak, kami masih membahas dengan kementerian lain yang terlibat, serta dengan KKKS yang sudah banyak produksi juga kami sedang bahas,” ungkap Wirat.
Maksimal perpanjangannya sendiri, lanjut dia, terhadap masing-masing blok migas itu berbeda-beda.
“Tergantung case by case-nya. Misal ada KKKS yang sedang eksplorasi di satu blok yang mahal itu bisa dipindahkan ke blok lain yang lebih murah,” jelas dia lagi.
Namu demikian, Wirat sendiri belum memberikan daftar detail KKKS mana dan blok eksplorasinya itu dimana saja.
“Siapa-siapanya (KKKS itu) belum bisa kami jelaskan. Nanti deh untuk penjelasan siapa sajanya,” jelas Wirat.
Meski begitu, pihaknya masih menggodok aturan mainnya, nantinya bisa melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen).
“Karena dalam aturan itu, setelah masa 10 tahun tidak boleh diperpanjang. Nah, itu salah satu yang sedang kami bahas,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan