Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Setya Novanto kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

“Pagi ini, sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus KTP-e,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/11).

Febri menjelaskan surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI tersebut, menyampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

“Karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia,” ucap Febri.

Novanto pada pada Senin (30/10) juga tidak memenuhi panggilan KPK.

KPK juga telah menerima surat dari DPR RI yang ditandatangani oleh Setya Novanto terkait ketidakhadiran dalam pemeriksaan tersebut.

Dalam surat itu disebutkan Setya Novanto tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka