Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan persnya usai pelimpahan berkasnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Usai melakukan verifikasi terhadap barang bukti dan saksi, tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak di tahan oleh Kejaksaan Agung. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai alasan kejaksaan tidak menahan Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena penyidik Polri tidak menahannya, terlalu mengada-ada.

“Itu hanya alasan mengada-ngada karena saya juga punya data polisi (kasus lain) tidak menahan tapi kejaksaan menahan tersangka pada pelimpahan tahap II,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI yang juga kuasa hukum eks Ketua KPK, Antasari Azhar, di Jakarta, Kamis (1/12).

Ia menyebutkan seperti kasus tersangka Dyah Ayu Kusumaningrim tersangka korupsi Kasda Pemkot Semarang, polisi tidak menahannya namun saat penyerahan tahap II kejaksaan melakukan penahanan.

Terlebih lagi, kata dia, ancaman hukumannya lima tahun tentunya harus ditahan.

“Setidak-tidaknya tahanan rumah atau tahanan kota untuk memudahkan proses persidangan,” katanya.

Kejaksaan Agung tidak menahan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama pasca pelimpahan tahap dua dari Bareskrim Polri.

Ahok tidak dilakukan penahanan karena sesuai SOP apabila penyidik (Polri) tidak melakukan penahanan maka kejaksaan tidak melakukan penahanan juga, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis.

Pertimbangan lainnya, kata dia, penyidik telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Ahok dan pendapat peneliti juga menilai tidak perlu ada penahanan, yang bersangkutan juga siap dipanggil,” katanya.

(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby