Jakarta, Aktual.com – Komisi VI DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang BUMN sebagai upaya pembenahan berbagai persoalan yang terjadi di BUMN selama ini. Pembahasan tersebut akan dimulai usai masa reses nanti.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto menjelaskan, revisi UU BUMN bertujuan untuk memperjelas struktur dan kewenangan di BUMN yang sesuai UU.
“Revisi UU BUMN masih berjalan. Hasilnya akan diserahkan ke Baleg,” ujar Darmadi di Jakarta, Selasa (1/11).
Adapun poin-poin yang dikaji yakni terkait definisi BUMN, anak perusahaan, kriteria pemilihan direksi dan komisaris serta persoalan holding.
“Semangatnya membuat BUMN bergerak sesuai konstitusi. Menjaga agar pengawasan terhadap BUMN bisa efektif,” ungkap Politisi PDIP ini.
Darmadi mengatakan, nantinya BUMN bakal diposisikam sebagai agen pembangunan. Agar bisa memiliki daya saing tinggi dan sesuai konstitusi dan UU.
Ia berharap, dengan adanya revisi UU tersebut, BUMN bisa berjalan sesuai UU bukan seperti menjalankan perusahaan sendiri. Pasalnya, BUMN kini terkesan “disetir” seperti perusahaan sendiri.
“Banyak yang begitu (disetir). Kasus Dahlan Iskan jadi contoh, bahwa menjalankan BUMN seperti mengurus perusahaan sendiri. Maunya cepat tapi banyak melanggar aturan UU,” bebernya.
Darmadi mengingatkan, agar kejadian seperti itu terulang maka pengaturan BUMN akan diperkuat dalam UU BUMN yang baru. Sebab, menurutnya, banyak menteri BUMN dari kalangan pengusaha tak memahami UU. Seperti, Meneg BUMN Rini Soemarno.
“Itu mengatur lebih jelas di UU BUMN yang baru. Penjualan asset BUMN harus mendapat ijin dari DPR RI. Pengusaha yang jadi menteri itu harus dibekali pengetahuan UU yang baik supaya tidak jatuh dalam tuntutan hukum,” jelas dia.
(Nailin)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka