Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh 36 anggota Komisi VI. Laporan itu terkait dengan pemindahan wewenang mitra kerja DPR dengan BUMN ke Komisi XI.
“32 anggota dan 4 pimpinan,” ujar anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso di Jakarta, Jumat (14/10).
Sebenarnya, kata Bowo, masalah tersebut melebar lantaran Ketua DPR membiarkan adanya pelanggaran yang sudah diputuskan dalam rapat paripurna tahun 2015. Dimana telah disepakati bahwa salah mitra komisi VI adalah BUMN.
Kemudian, lanjutnya, Komisi XI tiba-tiba juga memanggil Kementerian BUMN untuk rapat dengan komisi keuangan itu dengan menggunakan surat pimpinan DPR. “Artinya pimpinan melakukan kesalahan pembiaran, atau kewenangannya memanggil mitra yang bukan mitra komisi XI.”
Masalah tersebut menjadi berlarut-larut hingga BUMN yang sudah menerima PMN dan disetujui di komisi VI, dipanggil kembali oleh komisi XI. Jika tidak datang, kata Bowo, maka pencairana dana PMN oleh Komisi XI akan dibatalkan.
“Akhirnya mereka rapat. Tapi sebelum rapat, pimpinan mengundang dirut BUMN rapat dengan pimpinan DPR. Ini yang salah, tanpa mengajak dan meminta komisi VI,” kata Politisi Partai Golkar ini.
Agar jelas, Bowo menegaskan bahwa PMN di kementrian BUMN merupakan wewenang Komisi VI. Sementara, PMN bagi perusahaan yang berada dibawah Kementerian keuangan, itu wewenang Komisi XI. “Selama di bawah kementrian BUMN, maka di bawah mitra komisi VI.”
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu