Jakarta, Aktual.com – KPK disibukkan mencari niat jahat (mens rea) dalam mengembangkan kasus Sumber Waras. Padahal tugas dan kewenangan komisi antirasuah sejatinya hanya sampai pada pengusutan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi (tipikor).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berdalih pihaknya mencari niat jahat, lantaran belajar dari pengalamannya saat masih jadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tutur dia, selama empat tahun jadi hakim dirinya sering kesal. Lantaran kerap menangani kasus yang belum jelas kesalahannya. “Dari urutan dakwaan, kadang-kadang satu kalimat itu sering sekali disusun asal-asalan,” ucap dia, saat hadir di rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

Dalih dia, jika KPK sudah menemukan niat jahat di proses pengusutan dan masuk dalam dakwaan, bisa membantu majelis hakim saat akan buat putusan. “Sehingga, hakim nanti tak ragu lagi memutuskan yang bersangkutan bersalah,” kilah alumnus Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN) ini.

Mengenai adanya dugaan intervensi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam transaksi antara Pemprov DKI dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), Alex mengatakan hingga kini penyelidik belum menemukan. “Begitu juga dari keterangan saksi-saksi menyatakan tidak ada,” ucap dia.

Intervensi Ahok juga tidak ditemukan dalam modus penentuan NJOP sebagai dasar transaksi. Hal itulah yang dijadikan dasar KPK belum juga meningkatkan kasus Sumber Waras dari penyelidikan ke penyidikan. (Fatah)

baca: Ini Dugaan ‘Niat Jahat’ Pengadaan Tanah RS Sumber Waras

baca: KPK Harusnya Selidiki Tindak Pidana di Sumber Waras, Bukan Niat

Artikel ini ditulis oleh: