Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri belum juga memeriksa bekas Direktur Utama PT PLN (Persero), Nur Pamudji terkait kasus dugaan korupsi bahan bakar high speed diesel (HSD) sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Subdit I Tindak Pidana Korupsi, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan penyidik masih harus melengkapi konstruksi hukum kasus ini sebelum memeriksa yang bersangkutan.

“Sekarang kami lengkapi dulu saksi-saksi yang lain. Kalau sudah lengkap pastinya (Pamudji) akan kita mintai keterangannya,” ujar Adi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Bahkan, penyidik juga belum dapat memeriksa bekas bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno dalam kasus ini dengan alasan sakit dan masih menjalani perawatan di Singapura.

“Nanti kami akan cari waktu yang tepat untuk ambil keterangan yang bersangkutan, apakah akan datang ke Bareskrim atau nanti kami jemput di Singapura,” jelasnya.

Sementara itu, keterangan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk sementara dianggap cukup. Menurutnya, belum ada rencana untuk kembali memeriksa Dahlan dalam waktu dekat.

Dalam kasus ini, Nur Pamudji diduga berperan sebagai pengguna barang. Akibat perbuatannya, dia terancam pidana penjara di atas lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby