Semarang, aktual.com – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly beri angin kepada para narapidana kasus kecanduan narkoba di seluruh Indonesia.
Yakni dengan memberi kesempatan ke mereka untuk ajukan grasi ke Presiden Joko Widodo. Jumlahnya cukup besar, ada 1.700 narapidana, tersebar di Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan.
Sekjen KemenkumHam Bambang Rantam mengatakan, kebijakan itu dilakukan dengan alasan daya tampung lapas dan rutan yang dianggap sudah sesak.
“Pengajuan grasi itu untuk alternatif overload di lapas dan rutan. Mereka sudah mengajukan,” kata Bambang, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/11).
Dituturkan dia, grasi khusus buat pecandu narkoba yang disetujui jumlahnya mencapai 7.000. Tapi, Badan Narkotika Nasional (BNN) baru mengajukan 1.700 napi yang dianggap penuhi syarat.
“Tim accesment terpadu ini kita bentuk bersama BNN dan instansi kepolisian,” kata Bambang.
Tidak mudah ajukan grasi. Harus lewati saringan persyaratan khusus di BNN. Salah satunya, napi tersebut telah divonis pasal 127 KUHP tentang penggunaan narkoba dan diputus pidana 2-5 tahun penjara. Selain itu, napi tersebut telah menjalani hukuman minimal 1 tahun penjara.
“Setelah berkas pengajuan grasi ini di accesment dan dinyatakan lengkap baru diusulkan dan diteliti lagi Dirjen AHU lalu diberikan ke Presiden, ” katanya.
Usai mendapatkan grasi, kata Bambang, tiap narapidana harus jalani rehabilitasi tiga bulan dan pemulihan fisik pasca rehabilitasi selama tiga bulan.
“Grasi yang diajukan ada kriterianya sendiri. Setelah itu mereka akan menjalani rehabilitasi, bisa di dalam lapas maupun direhabilitasi luar lapas, ” ujarnya.
Untuk sosialisasi kebijakan itu, sejumlah lapas di Indonesia sudah didatangi KemenkumHAM. Dari ratusan lapas, 62 di antaranya sudah menjalankan program rehabilitasi.
Artikel ini ditulis oleh: