Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab tudingan DPRD DKI terkait proyek LRT. Ahok menilai, langkah dewan justru menghambat proses perbaikan transportasi di Jakarta.

“DPRD kalau ga setuju kasih tau apa caranya. Saya mau tanya macetnya parah kan, LRT kita masuknya ke kereta api,” kata Ahok di Balai Kota, Rabu (1/7).

Soal peraturan, Ahok berpegang pada Undang-Undang perkeretapian terkait LRT. “Sudah ada UU khusus perkereta apian, salahnya dimana?,” ungkap Ahok balik bertanya.

Soal suntikkan dana ke PT Jakarta Propertindo untuk menggarap LRT, Ahok pun berpegang pada perda yang sudah memutus hal tersebut.

“Saya berhak berikan ke bumd kecuali bumd itu belum ada perda penyertaan modal. Uda diputusin DPRD PMP ke Jakpro Rp 10 t. Baru kasih Rp 2 t, artinya ada kewajiban bayar sisanya,” ungkapnya.

Selanjutnya, jika sisa PMP sudah diberikan ke Jakpro, maka proses pembangunan bisa dilanjutkan asal dengan sistem lelang.

“Kalau saya beri dia PMP lebih dari besaran di perda baru ga boleh. Itu kamu tanya DPRD siapa yang ngomong agak bodoh itu,” ketusnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid