Jakarta, Aktual.com – KPK dianggap telah menyalahgunakan wewenang sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Bahwa KPK bertanggungjawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden RI, DPR RI, dan BPK RI.
“Pertanggungjawaban publik yang dimaksud itu, wajib audit kinerja dan keuangan sesuai program kerja, laporan tahunan, dan buka akses informasi,” ujar aktivis Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (6/9).
Alasan itu yang mendasari aktivis yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan Jakarta (GSJ) menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakpus terkait penanganan tiga kasus besar yang diduga melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pertama, Pembelian RS Sumber Waras oleh Gubernur DKI Jakarta. Kedua, pembelian Lahan di Cengkareng Barat berdasarkan disposisi Gubernur DKI Jakarta.
Ketiga yakni Rancangan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2016 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (Fadlan S Butho)
Artikel ini ditulis oleh: