Jakarta, Aktual.com – Sempat ada penolakan, pengesahan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty bisa disetujui. Dari 10 fraksi, 7 diantaranya menerima dan 3 fraksi lainnya menerima dengan catatan, yakni PDIP, PKS dan Partai Demokrat.
“PDIP Bukan keberatan, hanya menyampaikan sejumlah catatan,” ujar Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
Hendrawan menuturkan, catatan tersebut sudah disampaikan secara langsung kepada presiden pada Senin (27/6) kemarin.
“Jadi intinya kami ingin bahwa undang-undang yang dihasilkan ini adalah undang-undang yang kredible, undang-undang yang pelaksanaamnya bisa efektif. Sehingga target betul-betul bisa dicapai agar angka-angka yang istilahnya menurut pengamat ekonomi fantastis berlebihan begitu, itu aja,” katanya.
Selain itu, sambung dia, pada awalnya PDIP menginginkan perolehan dari Tax Amnesty ini diberlakukan sebagai ‘windfall revenue’ atau pendapatan lain-lain.
“Jadi bukan sesuatu estimasi yang menjadi target. Karena estimasi, dasarnya itu bisa diperdebatkan. Nah kalau ini dijadikan target, kami khawatir ini akan terjadi resiko fiskal kalau tidak tercapai,” pungkas Hendrawan.
Laporan: Nailin
Artikel ini ditulis oleh: