Cukai Rokok

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah segera mengeluarkan kebijakan akan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04%, dan kebijakan ini mulai berlaku mulai per 1 Januari 2018 mendatang.

Keputusan kenaikan cukai rokok itu, disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai melakukan Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/10) siang.

Sri Mulyani Indrawati menambahkan, kenaikan cukai rokok per 1 Januari 2018 ini demi kepentingan negara untuk peningkatan penerimaan negar.

Kemudian, kenaikan cukai sebesar 10,04 persen ini, lanjut Menkeu, dibarengi juga dengan perubahan dari sisi pengelompokan, dimana komposisi dari masing-masing, antara rokok yang sifatnya adalah produksi mesin dengan produk tangan itu juga berbeda.

“Walaupun secara rata-rata (kenaikan) 10,04, tidak berarti bahwa semuanya tarifnya hanya naik 10,04. Ada yang naik lebih tinggi, ada yang naiknya lebih rendah,” jelas Menkeu dikutip dari laman web Sekretariat Kabinet, di Jakarta,  Kamis (19/10).

Mengenai nasib petani tembakau yang kemungkinan terkena dampak dari kenaikan cukai rokok ini, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa Presiden telah mengarahkan supaya Menko Perekonomian dan semua menteri mengeluarkan pemikiran ke depan. Terutama kepada para petani tembakau agar dilakukan pemikiran supaya mereka mulai mempersiapkan pada penanaman produk-produk yang lainnya dalam jangka waktu ke depan.

“Sehingga pada saat kita makin memenuhi masalah kesehatan, maka mereka-mereka yang terkena dampaknya sudah mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah untuk bisa mendapatkan alternatif kegiatan dari penghasilan mereka,” pungkas Menkeu.

 

Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs