Jakarta, Aktual.com — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang dipimpin oleh Marwan Jafar dilaporkan ke Komisi V DPR RI oleh Badan Nasional Pendamping Desa (BNPD) se Indonesia, Kamis (26/5). Pengaduan tersebut terkait buruknya transparasi rekrutmen pendamping dana desa oleh Kemendes.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin Said menjelaskan barisan pendamping desa itu mengadukan nasibnya yang akan habis kontrak pada 31 Mei mendatang. Mereka ingin mendapat perlakuan yang sama terkait penerimaan atau perekrutan pendamping desa yang dilakukan oleh kemendes agar kontrak mereka dilanjutkan hingga Desember.
“Tapi kemendes meminta mereka mengikuti prosedur hingga testing, supaya mereka bisa ikut kembali atau direkrut dengan persyaratan teknis yang seperti itu. Dan kita sudah mempertemukan mereka dengan dirjen pembangunan desa,” ujar Muhidin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5) malam.
Sementara soal pengaduan kemendes yang tak melakukan perekrutan dengan transparan, Muhidin mengatakan hal itu sudah pernah direkomendasikan Komisi V kepada yang bersangkutan. Sehingga, kata dia, penerimaan pendamping desa dilakukan melalui perguruan-perguruan tinggi di daerah masing-masing.
“Kami mengingatkan agar sesuai ketentuan yang ada, transparan, karena hampir srmua penerimaan dilakukan oleh perguruan tinggi. Jadi memang sudah lebih bagus. Kita harapkan mereka konsisten,” ungkapnya.
Meski demikian, Muhidin menegaskan pihaknya akan terus mengawal hingga sejauh mana Kemendes melakukan rekrutmen pendamping desa dengan baik.
“Sudah sesuai prosedur yang disampaikan di komisi V belum. Kalau sudah saya yakin bisa berjalan dengan baik dengan profesional,”
“Karena pada kunker kemarin kami menemukan penyimpangan akhirnya kami minta agar mereka melaksanakan sistemnya dengam melibatkan perguruan tinggi di daerah-daerah,” tutup Politisi Partai Golkar itu.
Artikel ini ditulis oleh: