Jakarta, Aktual.Com-Merasa tak nyaman rumah pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Romo H Raden Muhammad Syafei, digeledah oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Tidak pelak warga yang menamakan dirinya Komunitas Muda Pendukung (KMP) Provinsi Tapanuli merasa kecewa.
Betapa tidak, menurut Ketua Umum KMP Nelson Butarbutar, kehadiran para jaksa tersebut terkesan membuat kegaduhan masyarakat, lantaran merasa risih, sebab ketika warga hendak menyampaikan keluh kesah ke rumah aspirasi tersebut ternyata ada oknum Jaksa.
“Kami warga Sumut menjadi seperti terbodoh ketika mengetahui rumah itu didatangi aparat Kejatisu dengan dalih mencari tersangka karena mendapat info para tersangka sering ke rumah itu,” kata Nelson melalui sambungan seluler, Jakarta, Jumat (16/8/2016).
Seperti diketahui Kejati Sumut sedang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut senilai Rp18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Dari hasil penyelidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,9 miliar.
Adapun Jaksa penyidik sudah menetapkan lima tersangka, dua tersangka yakni mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya, dan mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut M Jefri Sitindaon sudah ditahan.
Sementara, tiga tersangka lain, yakni Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama Haltatif masih proses mengali keterangan.
Meski demikian kata Nelson sekilas alasan oknum jaksa mencari tiga orang tersangka itu seperti benar, namun jika didalami mengapa sampai sedemikian pemikiran mereka, sampai harus mendatangi Rumah aspirasi yang kerap sebagai kantor Romo Center.
“Apa aparat itu juga sudah mendatangi tempat-tempat lain yang sering didatangi para tersangka? Apa saat mendatangi tempat selain Romo Centre itu mereka juga mempublikasikannya melalui media,” ungkap dia.
Nelson menilai jikalau itu belum pernah dilakukan oknum jaksa, lantas mengapa aparat itu mengasumsikan bahwa rumah anggota DPR RI dari Dapil Sumut-I tersebut adalah tempat yang tepat untuk didatangi mencari tersangka.
“Mengapa malah ke rumah kediaman anggota DPR RI yang sudah terdata dalam dokumen kenegaraan tersebut aparat Kejatisu memprioritaskan,” tanya dia heran.
Lanjut Nelson, jika para tersangka itu secara formal meminta bantuan ke Romo lalu sebagai anggota DPR RI lalu dia melakukan fungsi pengawasan tetapi kemudian aparat tersebut melakukan langkah seperti itu, apakah nanti tidak akan menimbulkan pemikiran bahwa fungsi pengawasan anggota DPR RI sedang ‘diuji’ institusi birokrasi yang dibawah kendali Jaksa Agung RI.
“Semoga jangan sampai demikian, harapnya,” ungkapnya.
Lanjut dia bisa saja publik akan berpikir bahwa langkah itu terkategori Contemp of Parliament. Karena bisa saja dikategorikan mengganggu kinerja dan atau fungsi anggota DPR RI.
“Apalagi jikalau Romo Centre bisa membuktikan bahwa persepsi aparat mendatangi rumah Raden Sjafi’i tersebut tidak benar adanya. Semoga tidak akan menjadi demikian karena kalau menjadi seperti itu tentu akan semakin menyulut sentimen warga Sumut terhadap Kejatisu,” kata dia.
Seperti diketahui, rumah Romo yang menjadi Romo Center sebagai rumah aspirasi warga Sumut itu terletak di Jl Bunga Baldu 2 No 25, kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Sumut. Romo Center itu identik sebagai tempat masyarakat berkeluh-kesah kepada wakil rakyat seperti dijamin undang-undang.
“Bukan berfungsi seperti mal atau bahkan sebagai tempat persembunyian lho,” ucap Nelson.
Bahkan kata dia, warga di Sumut khususnya yang berdomisili di eks wilayah Keresidenan Tapanuli malah sudah familiar terhadap Rumah Aspirasi tersebut, karenanya pihaknya berkepentingan.
“Kami berkepentingan terhadap keberadaan anggota DPR RI yang berkinerja seperti Romo itu,” pungkas Nelson
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















