Sidang kedua kasus penistaan agama. (ilustrasi/aktual.com - foto:antara/pool)
Sidang kedua kasus penistaan agama. (ilustrasi/aktual.com - foto:antara/pool)

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan surat keputusan tentang pemindahan tempat sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, ada empat poin yang dilihat terkait usulan pemindahan lokasi sidang dalam kasus yang menyeret calon petahana Gubernur DKI Jakarta tersebut.

“Pertama adalah (pengunjung sidang) itu karena yang hadir disana, tidak hanya hakim, jaksa, penasehat hukum dan orang-orang yang datang. Tapi harus dlihat sebagai tempat yang aman nyaman untuk beraktiftas,” terang Martin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/12).

Menurut dia, Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, sudah tidak memungkinkan lagi menggelar sidang perkara Ahok, mengingat keterbatasan fasilitas dan banyak pengunjung yang hadir menyaksikan jalannya persidangan.

“Sehingga kemudian kedua yang disasar atau dilihat yaitu lokasi atau tempat,” sambung Martin.

Ketiga yang menjadi pertimbangan adalah menjaga agar sasarana dan prasarana atau fasilitas penunjang persidangan tetap terjaga.

“Dilihat benda-benda atau barang-barang disana jangan sampai ada pengrusakan dan sebagainya,” kata Martin.

Sehingga, lanjut bekas Kabid Humas Polda Metro ini, persidangan nanti dapat berjalan lancar dan kondusif. “Yang ke empat tentu kegiatan itu dapat berjalan berlangsung dengan baik, bagi tempat yang lebih besar, memadai tentu memudahkan pengamanan itu sendiri,” kata dia.

“Ini adalah hasil kordinasi yang dibangun yang kemudian pengalaman ada dampak-dampak lalu lintas disana pada saat di Jalan Gajah Mada, yang menimbulkan kemacetan. Ini terganggu pergerakan aktifitas masyarakat, jangan sampai kegiatan tersebut mengganggu aktifiitas ekonomi,” demikian Martin.

Diketahui, Mahkamah Agung membenarkan pemindahan tempat sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Pemindahan lokasi sidang telah disetujui berdasarkan SK Ketua MA no.221/KMA/SK/2016 atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda, ke Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan. SK terebut ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 22 Desember 2016.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby