Denpasar, Aktual.com — Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan ibu angkat ENG, Margriet Christina Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah berparas ayu itu. Sebelumnya, dia dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pengembangannya, Margriet dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto menyebutkan, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri menjerat Margriet dengan pasal pembunuhan berencana. “Untuk menentukan pasal 340 KUHP bisa kita telusuri dari awal, dimulai dari sejak ENG masih hidup,” kata Hery di Mapolda Bali, Senin (29/6).

Selain itu, perilaku Margriet terhadap ENG juga merupakan satu hal yang dianalisis penyidik untuk menjerat Margriet dengan pasal pembunuhan. Selanjutnya, semua itu dikaitkan dengan barang bukti yang ditemukan penyidik di lapangan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara yang telah dianalisis secara mendalam.

“Semua itu kita rangkum, lalu kita mengkonstruksikan hukum ini dan dipersangkakan pembunuhan berencana,” ucapnya.

Dari hasil itu, disimpulkan jika Margriet mengarah kepada pelaku dalam aksi keji pembunuhan berencana itu. “Mengarah pada yang bersangkutan (Margriet) sebagai pelaku dalam kasus ini,” katanya.

Kendati begitu, mengenai motif Hery mengaku belum mengetahuinya. “Motif untuk sampai saat ini belum kita temukan, karena Nyonya M (Margriet) juga belum diperiksa,” demikian Hery.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu