Jakarta, Aktual.com – Aktivis yang juga mantan anggota DPR RI, Hatta Taliwang harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polda Metro lantaran diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam pasca penangkapan, Kamis (8/12) dini hari. Hatta ditangkap akibat postingannya di media sosial yang dianggap menebar kebencian berbau SARA.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian pada pukul 02:00 WIB untuk dilakukan penahanan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).
Kata dia, alasan penyidik menahan mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Ini merupakan pilihan penyidik (menahan). Kemudian dalam masa penahanan lebih mudah untuk dilakukan peneriksaan tambahan,” tambah Martinus.
Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro menjerat Hatta dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Tak hanya itu, polisi juga akan mendalami keterlibatan Hatta dalam kasus dugaan makar. Sebab, Hatta diketahui terlibat dalam pertemuan bersama beberapa tersangka dugaan makar yang ditangkap jajaran Polda Metro Jaya, Jumat 2 Desember 2016.
Diketahui, sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di tempat berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan pada Jumat 2 Desember pagi. Oleh polisi mereka dituduh akan berbuat makar atau dugaan pemufakatan jahat terhadap pemerintah.
Dari 11 tersangka, tujuh terduga upaya makar yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1×24 jam.
Pun terhadap musisi Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini juga ditetapkan tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.
Laporan: Fadlab Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby