Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Selain itu, Ahok juga dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap Ahok. Kata dia, penyidik belum menemukan dua syarat objektif untuk menahan Ahok.
“Karena harus dua syarat objektif bahwa di kalangan penyidik harus ada pendapat mutlak kalau itu unsur tindak pidana,” kata Tito di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
“Dalam gelar perkara kemarin liat jelas perbedaan pendapat ini mempengaruhi penyelidik jadi pecah enggak bulat,” sambung dia.
Kedua lanjut Kapolri, penahanan tidak dilakukan karena Bareskrim menganggap tersangka cukup kooperatif. Apa lagi, klaim dia Ahok hadir dalam pemeriksaan tanpa harus dipanggil paksa.
“Penahanan bisa lakukan bukan karena UU ketika faktor kekhawatiran dalam kasus ini Kabareskrim laporkan yang bersangkutan cukup kooperatif saat mau dipaggil dia malah datang sendiri,” klaim Kapolri.
“Ketiga posisi calon Pilkada dan Gubernur jadi kecil buat lari tapi antisipasi putuskan cekal mohon maaf misalkan keluar negeri polisi disalahkan,” tambah Tito yang juga jebolan Akpol 87 itu.
Karenanya Kapolri Tito meminta semua pihak mempercayakan proses penanganan Ahok oleh kepolisian. Soal Ahok Kapolri janji publik tidak perlu khawatir Ahok bakal menghilangkan barang bukti.
Menurutnya seluruh alat bukti semisal video sudah ada ditangan penyidik.
“Ada kekhawatirkan dia hilangkan barang bukti dan itu video dan sudah di kita ari awal,” demikian Tito menjelaskan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.[Fadlan Syam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid