Jakarta, Aktual.com — Dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama. Yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono ditangguhkan penahanannya oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Iya betul sudah dua minggu lalu kita tangguhkan untuk dua tersangka tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Keduanya meminta penangguhan penahanan dengan alasan sakit. “Yang bersangkutan setelah ditangguhkan jalani perawatan bersama keluarganya,” kata Agung.
Agung menjelaskan sampai saat ini berkas perkara yang juga menyeret pendiri PT TPPI Honggo Wendratno itu masih terus berjalan untuk memenuhi petunjuk dari Kejaksaan.
“Jadi petunjuk jaksa masih kita penuhi, P19 jaksa masih kita penuhi. Ada hal-hal yang perlu kita hitung ulang, karena ada hal-hal yang baru kita temukan sehingga perlu hitung-hitungan ulang berapa kerugian negara,” pungka dia.
Sebelumnya BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) ini mencapai Rp35 triliun.
Sementara itu penyidik sudah memeriksa puluhan orang saksi dari pihak SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina dan Kementerian ESDM.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Artikel ini ditulis oleh: