Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — ‎Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terpaksa menunda sidang perdana bekas Ketua Mahkamah partai Nasdem OC Kaligis. Penundaan tersebut dilakukan lantaran terdakwa kasus dugaan suap hakim PTUN Medan itu urung hadir dengan alasan sakit.

Putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim dengan merujuk pada keterangan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan jika OC Kaligis tengah berada dalam kondisi yang tidak sehat.

“Menimbang bahwa penuntut umum telah menjemput terdakwa di Pomdam Jaya Guntur dan yang bersangkutan mengatakan sedang sakit. Menolak diperiksa oleh dokter KPK, alasan terdakwa Otto Cornelis Kaligis menyampaikan ke dokter KPK ada hipertensi, diabetes dan kesemutan,” kata hakim ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8).

Selain memutuskan untuk menunda persidangan, hakim juga memberikan izin agar politikus partai Nasdem itu diperiksa kesehatannya oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sebagaimana permintaan Jaksa KPK.

“Mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Memberikan izin agar terdakwa Otto Cornelis Kaligis diperiksa kesehatannya oleh tim dokter IDI sebagaimana yang dimaksud,” kata hakim.

Dengan demikian, sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa OC Kaligis, kembali dijadwalkan pada pekan depan, Kamis 27 Agustus 2015, pukul 09.30 WIB. Seperti diketahui, OC Kaligis merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. Status tersebut disematkan oleh KPK pada 14 Juli 2015 lalu.

Bekas Ketua DPW partai Nasdem itu diduga menjadi pihak yang menyuap hakim PTUN Medan, dengan uang senilai 15 ribu Dollar Amerika Serikat dan 5 ribu Dollar Singapura. Uang tersebut berhasil disita saat pihak KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Agsutus lalu.

Suap tersebut diduga diberikan OC Kaligis, agar PTUN Medan mengabulkan permohonan gugatan yang dilayangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Tinggi setempat. Gugatan tersebut perihal penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosiam milik Pemprov Sumut tahun anggaran 2011-2013, yang ditangani Kejati Medan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu