OTT KPK di Ditjen Pajak. (ilustrasi/aktual.com)
OTT KPK di Ditjen Pajak. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – PT E.K Prima Ekspor Indonesia memiliki tunggakkan pajak penghasilan negara (PPN) sejak 2014 sampai 2015. Membengkaknya tagihan pajak PT E.K Prima lantaran ditambah bunga keterlambatan pembayaran pajak.

“(STP untuk PT EKP) itu dari tahun 2014 sampai tahun 2015. Jadi ada 2 komponen disana, pertama ada komponen PPN dan ada komponen bunga dari keterlambaatan pembayaran pajak yang bersangkutan. Jadi Rp78 miliar nilai totalnya,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (25/11).

Pihak KPK memang tengah menelusuri keterlambatan pembayaran pajak PT E.K Prima. Sebab, masalah ini yang kemudian berujung pada kasus dugaan suap Direktur Wilayah PT E.K Prima, Rajesh Rajamohanan Nair kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno.

Dalam menelusuri kasus tersebut, penyidik pun telah melakukan penggeledahan di kantor PT E.K Prima yang terletak di Graha EK Prima, Ruko Textile Blok C3/Raya, Jalan Mangga Dua nomor 12, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu penyidik mensita sejumlah dokumen termasuk surat tagihan pajak (STP) PT E.K Prima.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT E.K Prima berada di bawah naungan Lulu Grup International. Bisa dicek di situs yaitu
www.lulugroupinternational.com.

Perusahaan ini bergerak dalam bidang ekspor produk sayuran, buah, alas kaki, tekstil, barang-barang, elektronik, dan barang rumah tangga dalam rantai ritel grup itu di Timur Tengah. Basis perdagangan PT E.K Prima antara lain terletak di Bangkok, Hong Kong serta di Shanghai, Guangzhou dan Yiwu di China daratan.

Bisnisnya meliputi semua jenis pakaian dan barang-barang department store dan ekspor ke negara-negara di Timur Tengah.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan