Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto kembali menolak diperiksa. Kali ini dia menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu disidan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
Padahal, Bambang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arysad. Namun, pria yang akrab disapa BW ini enggan diperiksa lantaran mengaku mempunyai surat yang disepakati oleh pimpinan penegak hukum pada Senin (9/3) kemarin.
Menurutnya, surat tersebut disepakati oleh Plt Kapolri, Plt pimpinan KPK dan Kejaksaan Agung termasuk Presiden Joko Widodo yang disampaikan melalui Menteri Sekertaris Negara Pratikno, yang menyebut stop krimininalisasi terhadap pimpinan KPK non-aktif maupun pegawai KPK.
“Senin kemarin Plt pimpinan KPK membuat surat yang isinya ‘berkaitan dengan pemanggilan Bambang sebagai saksi dengan ini pimpanan KPK meminta agar pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pmpinan non-aktif KPK atau pegawai KPK dapat dihentikan sebagaimana pokok pembicaraan pimpinan KPK dengan Polri dan Jaksa Agung serta dilaksanakan berdasarkan komitmen presiden RI yang disampaikan melalui Mensesneg” kata Bambang saat membacakan surat tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3).
Namun, lanjut BW, pada Selasa (10/3) kemarin, kuasa hukumnya sudah terlanjur menyatakan kepada penyidik dirinya siap memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Sehingga, dia mengaku menghormati aturan tersebut.
Kendari demikian, berdasarkan surat yang disepakati para pimpinan penegak hukum tersebut dia menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad.
“Oleh sebab itu saya putuskan datang saja kesini membawa surat menegaskan kembali surat pimpinan KPK tapi saya juga memenuhi panggilan tapi tidak bersedia atas alasan surat itu.”
Sekedar informasi, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan mengerahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Selain BW, penyidik sudah menetapkan tiga tersanka lainnya. Sebelum BW penyidik sudah menetapkan tersangka pada Zulfahmi Arsyad yang merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Kemudian menyusul, dua tersagka yang lainnya berinisial S dan P.
“Selain BW dan Zul yang lain saya enggak mau sebut nama, S dan P,” kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/4) kemarin.
Namun untuk saat ini kata Victor, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan Bupati Kotawaringin Barat dalam kasus sengketa tersebut. “Ya nanti kita lihat,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu