Jakarta, Aktual.com – Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama terhadap Sukmawati Soekarnoputri, terkait puisi ‘Ibu Indonesia’ yang dibacakannya.
Karopenmas Brigjen Pol. Mohammad Iqbal mengungkapkan, penghentian penyelidikan kasus terhadap adik kandung Megawati Soekarnoputri tersebut, karena dinilai tidak ada unsur pidana.
“Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan),” kata Mohammad Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/6).
Kasus ini berawal saat Sukmawati membacakan puisi berjudul ‘Ibu Indonesia’ karyanya sendiri di ajang Indonesia Fashion Week 2018 di JCC.
Dalam puisi tersebut, Sukmawati menyebutkan kidung Indonesia lebih merdu dibandingkan dengan suara adzan. Selain itu, Sukmawati juga mengatakan kalau sari konde Ibu Pertiwi lebih baik dari Syariat Islam.
Akibat karyanya tersebut, Brigjen Iqbal mengatakan total ada 30 pelaporan terkait puisi Sukmawati itu.
Anak kandung Presiden Soekarno itu, dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Dua di antaranya dicabut oleh pelapor.
Polisi beralasan, penghentian kasus tersebut karena sudah mendapatkan keterangan dari para ahli. “Penyelidik telah mendengar keterangan ahli 4 orang masing-masing 1 ahli bahasa, 1 ahli sastra, 1 ahli agama, dan 1 ahli pidana,” ungkap Brigjen Iqbal.
Polisi lalu melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi tidak menemukan perbuatan pidana dari puisi tersebut sehingga polisi menerbitkan SP3.
Artikel ini ditulis oleh: