Anggota DPRD Kota Bekasi, H Sholihin

Bekasi, Aktual.com– Anggota DPRD Kota Bekasi, H Sholihin meminta agar keseriusan Pemkot Bekasi dalam pengelolaan aset daerah dapat dilakukan lebih maksimal, khususnya dalam rangka menginventarisir aset-aset yang ada, baik aset tanah PSU, bangunan, mesin, serta barang lainnya. Hal ini sesuai dengan laporan rekomendasi Banggar DPRD Kota Bekasi di sidang paripurna kemarin.

Menurut pimpinan DPC PPP Kota Bekasi ini, persoalan aset daerah kerap menjadi temuan BPK Jawa Barat secara terus-menerus setiap tahunnya, artinya hal ini harus jadi perhatian Pemkot Bekasi, khususnya oleh dinas terkait agar akukan tugasnya lebih baik, transparan dan terbuka.

“Saya sudah jelas rekomendasi dari Banggar terkait pengelolaan aset, sehingga kedepan  itu Pemkot dalam hal ini dinas terkait dapat mengelola aset daerah lebih baik, agar tidak lagi menjadi temuan BPK lagi kedepannya,” kata Sholihin, Selasa (14/6).

Gus Shol, sapaan akrabnya menyampaikan, guna menghindari kejadian ini pihaknya pun meminta dinas terkait untuk menyusun dan membenahi manajemen aset-aset yang saat ini masih belum terdaftar di neraca keuangan Kota Bekasi. Dengan kata lain, seluruh aset-aset itu harus diinventarisir semuanya.

“Jadi, aset-aset itu kan meliputi kendaraan, tanah, bangunan dan lain-lain. Nah kami mau semua diinventarisir secara rinci, transparan, dan terbuka, agar kedepan tidak lagi menjadi temuan BPK,” imbuhnya.

“Misalnya, kayak tanah PSU yang sampai kini belum diserahkan oleh pengembang, lalu ada kendaraan dinas yang setelah dipakai belum dikembalikan oleh orangnya padahal sudah tak bertugas lagi, dan masih ada banyak lagi. Dan aset-aset ini yang mesti diinventarisir oleh pemerintah sebagai tindaklanjut hasil LHP BPK kemarin,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gus Shol menegaskan, dalam rangka menghindari adanya kerugian aset daerah yang dikarenakan akibat kelalaian pengelolaan, maka perlu disusun prosedur dan juknis terkait pengelolaan aset secara terpadu. Selain itu, pihaknya pun mendorong kaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi pengadaan lahan kepada penyelenggaraan negara yang terjadi beberapa waktu lalu tak terjadi lagi kedepannya.

“Intinya, guna percepatan penyelesaian dari persoalan ini, terutama yang menyangkut aspek hukum dalam sertifikasi pertanahan sudah seharusnya pengelolaan aset daerah ini diperbaiki,” tandasnya. (ADV)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nurman Abdul Rahman