Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat (kedua kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/4). Rapat tersebut membahas Kesiapan Pemda DKI Jakarta dan Pemda Sumatera Barat sebagai tuan rumah penyelenggaran Asian Games XVIII tahun 2018. Dan penjelasan sumber anggaran Asian Games XVIII dari APBD dan APBN. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi beberapa jam, kini Kejagung menetapkan anggota DPR yang juga mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.  

“Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9).

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, bahkan Alex Noerdin pun langsung digelandang ke rumah tahanan Kejaksaan Agung. Bahkan Kejagung pun menetapkan tersangka lain yakni Muddai Madang yang merupakan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019.

Seperti diketahui bahwa saat terjadinya kasus dugaan korupsi tersebut , Alex menjabat Gubernur Sumsel tahun 2008-2013 dan periode 2013-2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid