Jakarta, Aktual.com — Alex Usman, selaku Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat, dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dia dianggap terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi dalam proyek pengadaan 25 Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk 25 sekolah SMA atau SMKN pada Suku Dinas Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Menyatakan Alex Usman terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1,” kata Jaksa Tasjrifin Halim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/3).
Selain hukuman badan, Alex juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Ketentuannya, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Alex yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek 25 UPS itu dinilai telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp81,4 miliar. Bahkan, nominal itu juga dinikmati oleh para pihak yang terkait dengan proyek UPS.
Pihak-pihak yang dinilai ikut menikmati adalah distributor UPS, koordinator atau pencari perusahaan pemenang lelang, dan anggora DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dan Firmansyah.
Tuntutan hukuman itu diberikan lantaran Alex dianggap tidak mendukung negara yang tengah giat melakukan pemberantasan korupsi. Namun, Alex sedikit beruntung karena tidak dituntut membayar uang pengganti.
“Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti, karena uang pengganti dibebankan kepada pihak-pihak yang menikmati,” terang Jaksa Tasjrifin.
Artikel ini ditulis oleh: