Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla), hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Eko dinilai terbukti menerima suap dari pemilik PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah sejumlah 88.500 dolar Amerika Serikat, 10.000 Euro dan 100.000 dolar Singapura. Suap tersebut dianggap sebagai ‘fee’ lantaran Eko telah membantu PT MTI mendapatkan proyek setellite monitoring (satmon) Bakamla senilai Rp 222 miliar.

Tuntutan pidana ini dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/6).

Selain memaparkan tuntutan pidana untuk Eko, jaksa KPK juga menerangkan kembali fakta-fakta apa saja yang terungkap dalam persidangan. Menariknya, jaksa menaruh perhatian khusus atas kesaksian penyuap Eko, Fahmi Darmawansyah, soal adanya pembagian uang ke DPR RI dan politikus PDI-P.

Bukan tanpa alasan mengapa kesaksian Fahmi Darmawansyah soal aliran uang ke DPR masuk dalam surat tuntutan Eko. Pasalnya, uang ke DPR ini disinyalir jadi ‘penjamin’ teralokasinya anggaran proyek satmon yang didapat PT MTI.

Sebagaimana surat tuntutan Eko yang disusun jaksa KPK, terdapat petikan BAP milik Fahmi Darmawansyah yang menyatakan bahwa ada ajakan untuk ‘bermain’ proyek di Bakamla. Ajakan itu disampaikan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi saat menyambangi kantor PT Merial Esa.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby